Pedoman Media Siber – Musik.co.id


Pedoman Pemberitaan Media Siber

Standar operasional dan tanggung jawab hukum sesuai dengan peraturan Dewan Pers Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana matahari termasuk situs web, aplikasi, dan lainnya yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada berita berikutnya.
  • Berita yang tidak memerlukan verifikasi adalah berita yang bersifat darurat atau memiliki kepentingan publik yang mendesak, dengan catatan diberi penjelasan bahwa berita belum diverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Musik.co.id tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar, ulasan komunitas) yang melanggar hukum, namun kami wajib menghapus isi tersebut jika:

  • Mengandung unsur sadisme, pornografi, dan diskriminasi SARA.
  • Berisi fitnah, hasutan, atau kebohongan publik.
  • Melanggar etika dan kesantunan umum.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat akan dicantumkan pada berita yang dikoreksi dengan menyebutkan waktu dan alasan perubahan dilakukan.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, atau sesuai ketentuan Dewan Pers lainnya.

Pedoman ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2026 dan berlaku untuk seluruh platform digital di bawah naungan Musik.co.id.